Dalam Islam, memberi infak dan sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. dan kepedulian terhadap sesama. Hukum infak dan sedekah pada dasarnya adalah sunnah (dianjurkan), namun dapat menjadi wajib dalam keadaan tertentu, seperti menunaikan zakat atau membantu orang yang sangat membutuhkan ketika tidak ada pihak lain yang mampu menolongnya. Allah Swt. berfirman:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir; pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.”(QS. Al-Baqarah [2]: 261)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah memberikan pahala yang berlipat ganda kepada orang yang berinfak dengan ikhlas di jalan-Nya.
Keutamaan sedekah juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah saw. Dari Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad saw. bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim No. 2588)
Hadis ini mengajarkan bahwa harta yang dikeluarkan untuk sedekah tidak akan membuat seseorang menjadi miskin, bahkan akan mendatangkan keberkahan dan tambahan pahala dari Allah Swt. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk membiasakan diri berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan, karena amalan tersebut dapat membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta mempererat hubungan sosial antar sesama manusia.

